Suara.com - Warga Negara Jerman berinisial AA dideportasi oleh Imigrasi Bali karena berbuat onar di daerah Sanur Kauh, Denpasar, Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan WN Jerman itu awalnya menolak membayar utuh biaya penginapannya di sebuah hotel di Sanur.
"Pemilik penginapan pun meminta AA pergi tetapi WNA Rusia itu memilih bertahan di kamar," ujar Anggiat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
Anggiat menjelaskan AA menolak membayar utuh karena merasa fasilitas hotel tidak sesuai dengan kesepakatan. Tidak terima, pemilik akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
"Pemilik penginapan kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, dan polisi lanjut menyerahkan AA ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk sanksi administratif lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, AA disebut merupakan WNA pemegang dwikebangsaan, yaitu Jerman dan Rusia.
"WNA itu juga mantan anggota Korps Marinir Jerman," kata dia
Dari pemeriksaan Imigrasi, izin tinggalnya di Indonesia berlaku hanya sampai dengan 19 Juli 2022.
"Bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, memberi manfaat, dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum," kata Anggiat menjelaskan alasan deportasi terhadap AA.
Sumber: Suara.com
Komentar
Posting Komentar