PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwalnya


Suara.com - Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan 2022 telah dibuka. Pengumuman ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Pengumuman bertanda nomor : 2518/B/GT.00.03/2022 ini memuat informasi lengkap termasuk persyaratan calon PPG Prajabatan Gelombang 2 2022, tata cara pendaftaran, serta jadwal PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2. Informasi detail mengenai syarat, cara daftar, dan jadwal dapat disimak di bawah ini.

Syarat PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 

Sesuai dengan yang tertera dalam surat pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berikut syarat PPG Prajabatan Gelombang 2, 2022. 

  1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
  4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
  6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
  7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
  8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
  9. Menandatangani pakta integritas
  10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Cara Daftar PPG Prajabatan 2022 Gelombang 2 

Sistem pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 1 Juni 2022 pukul 20.00 WIB. Adapun cara daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 2022 adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.

2. Melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id, kemudian memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.

3. Membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 s.d 3.

4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:

  • Biodata diri
  • Data kemahasiswaan
  • Bidang studi PPG
  • Data pendukung lainnya, seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan dalam bidang pendidikan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
  • Pilihan lokasi tempat pelaksanaan tes substantif secara luring;f. Mengisi pertanyaan esai;
  • Mengunggah dokumen, antara lain:1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb.2) Pakta integitras yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)3) Bagi lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier, maka wajib mengisi pertanyaan esai pada angka 4 poin f. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

6. Melakukan pembayaran biaya untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.

7. Cetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes. Pada kartu tes, akan tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.

8. Mengikuti tes substantif;

9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;

10. Informasi jadwal tes wawancara tertera pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.

11. Mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan.

12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing.

13. Bila dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih;

14. Mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi.

15. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 sesuai kuota nasional bidang studi yang dibuka

Komentar