SuaraSumsel.id - Selain organ otak yang dipindahkan ke rongga dada, juga disebutkan jika organ pankreas dan kantung kemih Brigadir J hilang ketika dilakukan autopsi ulang pekan lalu. Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut buka suara terkait kabar tersebut.
Menurut Refly Harun, tidak ditemukannya pankreas dan kantung kemih Brigadir J bukan sebuah kasus biasa. Peristiwa ini bisa juga memperlihatkan adanya kejahatan pencurian organ tubuh manusia.
Hal itu disampaikannya melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, Senin (2/8/2022). "Bukan kasus yang kecil ya kalau ada penghilangan-penghilangan seperti ini ya, berarti kan ada kejahatan pencurian organ manusia," kata Refly Harun.
Tak hanya itu, dia juga mengatakan bila pankreas Brigadir J benar-benar hilang seperti yang disampaikan Pengacara Brigadir Yosua Kamaruddin Simanjuntak, maka hal tersebut harus dipersoalkan. Hal ini ditegaskan Refly sebagai kejahatan yang disengaja.
"Kalau memang pankreasnya hilang, tentu harus dipersoalkan kenapa pankreasnya hilang, siapa yang menghilangkannya karena ini juga kejahatan kalau misalnya ada kesengajaan," ucapnya.
Menurut Refly, walaupun Brigadir J sudah menjadi jenazah, tetapi dia masih memiliki hak atas organ tubuhnya. Refly mengungkapkan tindakan penghilangan organ tubuh Brigadir J termasuk dalam pidana jika memang terjadi.
Tetap saja itu menghilangkan organ orang dan itu merupakan tindak pidana," ujarnya.
Refly pun mengaku prihatin bila beberapa organ tubuh Brigadir J telah hilang. "Tentu kita merasa prihatin kalau semisal memang benar yang dikatakan Kamaruddin Simanjuntak," ujarnya.
Komentar
Posting Komentar