Tolak Gugatan Korban 98 Soal Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya, PBHI Sebut Pengadilan Dikuasai Bukan Orang Hukum

 

Suara.com - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani merespon putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan para korban penghilangan paksa 1997-1998 terkait pengangkatan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya.

Julius mengatakan, alasan Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN, tidak bisa dibenarkan.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga menolak gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.

"Ini kok pengadilan Indonesia seperti dikuasai oleh bukan sarjana hukum orang yang mengerti hukum dan pengadil, tapi dengan ditolaknya tanpa alasan yang jelas ini artinya kita seolah-olah berhadapan dengan pengadilan yang tidak mengerti hukum, kayak anak SMA," kata Julius dalam jumpa pers, Jumat (17/6/2022).

Dia menegaskan, dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman disebutkan bahwa majelis hakim tetap harus memeriksa dan mengadili perkara alias tidak boleh menolak perkara dengan kondisi hukum apapun saat itu.

"Dia tidak boleh menolak, apapun kondisi hukum saat itu, makanya dari pasal ini diberikan kewenangan yang namanya penemuan hukum, Sudikno Mertokusumo dalam bukunya itu menegaskan ada dua cara penemuan hukum, pertama intepretasi atau penafsiran, dan kedua konstruksi hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya yang diajukan oleh para korban penghilangan paksa 1997-1998.

SUMBER SUARA

Komentar