Suara.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengajuan perpanjangan waktu ini mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan segenap kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.
"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya, Rabu (11/5/2022).
Sehubungan dengan tenggat waktu, Garuda berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebelum finalisasi rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU.
Adapun proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir yang diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh pihak.
"Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya," kata dia.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda berkomitmen untuk menjamin operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal. Lebih lanjut, kinerja operasional Garuda pada penutup kuartal 1-2022 mulai menunjukan peningkatan yang menjanjikan.
Hal tersebut turut ditunjang oleh adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara semakin meningkat.
SUMBER SUARA
Komentar
Posting Komentar