Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Jawa Tengah VI Luqman Hakim meminta pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisis dampak lingkungan yang komprehensif terkait rencana penambahan baru andesit di Desa Wadas.
Dari hasil kajian itu, kata Luqman, nantinya menjadi dasar apakah penambahan batu andesit memang layak dilanjut atau sebaiknya dihentikan.
"Apabila kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan menghasilkan kesimpulan mudarat yang lebih besar, yakni akan terjadi kerusakan lingkungan hidup di Desa Wadas dan sekitarnya, saya minta pemerintah berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Sebaliknya apabila rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas layak dilanjutkan berdasarkan kajian dan analisis, Luqman mengingatkan agar pemerintah tidak sampai merampas hak rakyat dalam prosesnya.
"Saya minta tidak ada upaya paksa merampas tanah rakyat oleh pihak manapun. Hak rakyat atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi. Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah," tutur Luqman.
"Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara," kata Ketua PP GP Ansor ini.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PKB ini meminta keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam menangani permasalahan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Keterlibatan BIN diharapkan khususnya untuk memulihkan suasana Desa Wadas usai adanya pengerahan aparat kepolisian dalam proses pengukuran tanah terkait penambangan bantu andesit.
"Untuk memulihkan suasana damai dan tenteram di Desa Wadas dan sekitarnya, saya minta Badan Intelijen Negara (BIN) mengerahkan sumber daya secukupnya guna melakukan identifikasi pihak-pihak yang selama ini memperkeruh situasi di Desa Wadas," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Ia mengatakan terdapat indikasi adanya hasutan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada warga di Desa Wadas. Di mana kelompok yang melakukan provokasi itu bertujuan mencari keuntungan finansial dari transaksi pembebasan tanah milik warga di Desa Wadas.
"Mereka inilah, para provokator dan markus (makelar kasus), yang seharusnya ditangkap polisi, bukannya warga desa biasa yang tidak bersalah," ujar Luqman.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR ini mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit perlu merespon positif desakan sejumlah kalangan, semisal dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, DPP PKB dan kelompok masyarakat lainnya untuk menghentikan represi aparat polisi kepada warga.
Ia juga meminta Kapolri menarik seluruh pasukan polisi dari Desa Wadas dan sekitarnya
sumber suara
Komentar
Posting Komentar