Berikut beberapa informasi terkait uji coba tersebut.
1. Minimal Dibagi 2 Shift
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemberlakuan aturan tersebut harus disertai protokol kesehatan yang sangat ketat dan dispilin. Itu harus dilakukan demi mencegah terjadinya penyebaran atau penularan COVID-19. BESTPROFIT
Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam beleid tersebut disebutkan, akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100% staf, dibagi minimal dalam 2 shift dengan ketentuan bahwa daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenperin.
"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakuan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau 100%. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50% dalam satu shift," katanya dikutip detikcom dari keterangan tertulis, Kamis (19/8).
2. Wajib Skrining PeduliLindungi
Perusahaan dan para karyawannya juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilitas produksi perusahaan.
Lanjut Agus, seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, pihaknya dan jajaran pemerintahan daerah akan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba tersebut PT BESTPROFIT
3. Kriteria Industri Boleh Uji Coba
Selain itu, pelaksanaan uji coba disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. SE Menperin itu mendorong upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan perusahaan.
Beberapa kriteria industri esensial yang dapat melakukan uji coba, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.
"Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin. Serta untuk yang belum memiliki aplikasi, bersedia menggunakan aplikasi PeduliLindungi," sebut Agus.
Terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba di wilayah Pulau Jawa, dengan total pekerja mencapai 448.505 orang. Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksinasi tahap pertama sebanyak 310.780 (69%) dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342 (21%).
4. Bakal Dibuka Semua Sektor
Apabila uji coba tersebut berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif COVID-19, pihaknya akan membuka semua sektor industri di Jawa-Bali bisa beroperasi kembali.
"Jadi, aktivitas produksi di sektor industri dapat optimal lagi, sehingga memacu pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Pada triwulan II tahun 2021, kinerja industri pengolahan nonmigas memperlihatkan kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 6,91%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07%. Do tengah dampak pandemi COVID-19, sektor manufaktur menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi nasional tertinggi, yaitu sebesar 1,35%. Selain itu, berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 17,34%, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya. PT BESTPROFIT FUTURES
Untuk menjaga kinerja tersebut, Agus menegaskan pihaknya konsisten untuk terus menjalankan kebijakan yang strategis dan probisnis. Misalnya, program substitusi impor 35% pada tahun 2022. Program ini ditopang melalui peningkatan investasi dan utilisasi serta mengoptimalkan Program Peningkatan Penggunaan Dalam Negeri (P3DN). BESTPROFIT FUTURES
sumber detik
Komentar
Posting Komentar