Jakarta - Bambang Trihatmodjo melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Putra eks Presiden Soeharto ini mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 122/B/2021/PT.TUN.JKT ini pada 16 Juni 2021. BEST PROFIT
Banding ini diajukan Bambang setelah kalah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pencekalan pada akhir 2019 lalu. BESTPROFIT
Pencekalan tertuang dalam SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Dari banding yang diajukan ,ini telah ditunjuk Hakim Ketua Nurman Sutrisno S.H., M.Hum. Lalu Hakim Anggota 1 Eddy Nurjono S.H., M.H. Selanjutnya Hakim Anggota 2 Mohamad Husein Rozarius S.H., M.H dan Panitera Pengganti Effendi SH MH.
Sebelumnya Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKL), Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lukman Efendi mengatakan belum bisa menyampaikan secara detail progres penagihan utang Bambang Trihatmodjo. Termasuk ada atau tidak angsuran pelunasan utang. BESTPROFIT FUTURES
Menurutnya penagihan utang Bambang Trihatmodjo ditangani Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
"Ini sekarang sedang ditindaklanjuti oleh temen-temen di KPKNL Jakarta I, tentu penagihan-penagihan jalan terus. Mengenai apakah ada sudah angsuran setelah itu kita belum cek lagi," ujar dia.
sumber detik
Komentar
Posting Komentar