Relaksasi Denda dan Pembayaran Kartu Kredit Resmi Diperpanjang

 

Suara.com - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang relaksasi denda dan pembayaran minimal kartu kredit sampai dengan 30 Juni 2022. PT BESTPROFIT

"Batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar lima persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022," ucap Gubernur BI Perry Warjiyo beberapa saat lalu. BESTPROFIT FUTURES

Lebih jauh, penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar satu persen dari outstanding atau maksimal Rp100 ribu diperpanjang sampai 30 Juni 2022.

BI akan terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kredit atau pembiayaan kepada masyarakat dan dunia usaha.

Dijelaskan oleh Perry, sektor-sektor prioritas lebih diutamakan guna mendorong pertumbuhan ekonomi, ekspor, serta inklusi ekonomi dan keuangan. BESTPROFIT

Pada triwulan III-2021, kinerja perekonomian diperkirakan terus membaik, didukung kinerja ekspor yang tetap tinggi serta aktivitas konsumsi dan investasi yang kembali meningkat sejalan pelonggaran pembatasan mobilitas. BEST PROFIT


"Perbaikan ekonomi berlanjut tercermin pada perkembangan indikator dini hingga Oktober 2021, seperti penjualan eceran, ekspektasi konsumen, PMI Manufaktur, transaksi pembayaran melalui SKNBI dan RTGS, serta ekspor," katanya.

sumber suara

Komentar