Gaji Ari Kuncoro, Rektor UI yang Rangkap Jabatan Komisaris BRI | lt 11 Graha Bukopin

 


Jakarta
 - Pemerintah melakukan revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013. Dalam perubahan itu, rektor UI dimungkinkan melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN. BEST PROFIT

PP tersebut sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman membenarkan hal tersebut. BESTPROFIT

Sebelumnya memang, rektor UI Ari Kuncoro sempat bermasalah karena dinilai melanggar Statuta UI, karena dia menjabat sebagai wakil komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan bank BUMN. PT BESTPROFIT

Ari menjabat sebagai Wakil Komisaris di BRI sejak 18 Februari 2020 lalu. Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia rektor dilarang memiliki jabatan di BUMN. BESTPROFIT FUTURES

Dikutip dari Laporan Keuangan BRI periode kuartal I 2021 jumlah pembayaran gaji dan tunjangan untuk Dewan Komisaris BRI pada kuartal I 2021 adalah sebesar Rp 12,59 miliar untuk 10 orang komisaris.

Bila jumlah pembayaran gaji dan tunjangan tersebut dibagi secara rata, maka setiap komisaris termasuk untuk rektor UI Ari Kuncoro, mendapatkan sekitar Rp 1,25 miliar per tahun atau Rp 104 juta per bulan.

Angka ini belum termasuk tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris. Pada laporan keuangan terbaru yakni 2021, angka tantiem, bonus, dan insentif belum ditampilkan.

Namun untuk tantiem, bonus dan insentif untuk dewan komisaris (10 komisaris) ini pada periode 2020 (unaudited) sebesar Rp 106,59 miliar.

sumber detik 

Komentar