Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG. Bukti laporan itu diberikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (28/6/2021). BESTPROFIT
"Laporan masyarakat baru kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Lampung pada hari Minggu, 27 Juni 2021 selanjutnya laporan tersebut akan dilakukan penyelidikan," ujar Pandra saat dihubungi. PT BESTPROFIT
Dalam laporan itu, pelapor mengatakan pada tanggal 26 Juni, Ardito menghadiri pesta pernikahan di Kampung Lempuyang. Di situlah Ardito disebut tidak menaati protokol kesehatan. BESTPROFIT FUTURES
"Pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu yang diduga dilakukan oleh terlapor di tempat pesta pernikahan yang beralamat di Kampung Lempuyang Bandar, Lampung Tengah," demikian isi uraian kejadian dari laporan itu.
Pelapor menyebut Wakil Bupati Lampung Tengah sengaja menimbulkan kerumunan. Menurut pelapor, seharusnya Ardito sebagai pejabat publik menjadi contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan pandemi COVID-19.
"Terlapor selaku pejabat publik dengan sengaja menimbulkan kerumunan orang tanpa protokol kesehatan di tengah wabah penyakit menular Covid-19. Terlapor selaku pejabat pejabat pemerintah daerah mematuhi dan menjadi contoh teladan untuk menjaga protokol kesehatan di tengah wabah," jelasnya.
sumber detik
Komentar
Posting Komentar