Pernah Tersandung Kasus, Kini Miranda Goeltom Jadi Wakil Komisaris Utama di Bank Mayapada

 


Suara.com - PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) menunjuk Miranda Goeltom menjadi wakil komisaris utama perseroan. Penunjukkan Miranda Goeltom ini setelah pemegang saham menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Seperti dikutip dalam keterangan tertulis perseroan, pemegang saham juga menyetujui pemberhentian Jusak Pranoto dari posisi Direktur.

Untuk diketahui, Miranda Goeltom pernah menjabat mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain itu, dia juga sempat menjabat Pejabat Pelaksana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia ketika Boediono maju menjadi calon Wapres.

Selain itu, Miranda Goeltom juga pernah menjadi saksi dalam kasus bailout Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Lalu, Miranda Goeltom juga terjerat kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia dan divonis 3 tahun penjara.

Adapun, pemberhentian dan pengangkatan masa berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini, dengan jangka waktu mengikuti masa jabatan Anggota Direksi.

Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menggunakan laba bersih untuk tahun buku 2021 sebesar Rp44,12 miliar untuk pencadangan sebesar Rp1 miliar. Sisanya, sebesar Rp43,12 miliar akan dicatatkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang baru:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Dato’ Sri Tahir
Wakil Komisaris Utama: Miranda Goeltom
Komisaris: Hendra
Komisaris Independen: Kumhal Djamil

SUMBER SUARA


Komentar