Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebut rumah tangga pasangan suami istri di Indonesia juga terdampak sistem kapitalisme sehingga mereka tidak punya waktu untuk mengurus anak bersama.
Willy menyebut atas dasar itulah, DPR akan segera merampungkan Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA yang memberikan hari cuti lebih bagi suami dan istri saat dan pascamelahirkan.
"Kapitalisme mengusir orang semua keluar dari rumah karena salah satu yang tidak bisa dihitung oleh kapitalisme adalah berapa pelik seorang ibu membesarkan anaknya dan bekerja di rumah tangga, tidak ada itu, diusir orang keluar rumah," kata Willy, Selasa (21/6/2022).
"Pernahkah kita menghitung, ketika seorang harus bekerja dan membesarkan anaknya, mencuci baju, membersihkan rumah memasak, enggak pernah kita hitung, maka kapitalisme mengusir semua orang, sudah kalian jadi pekerja saja semuanya," sambung Willy.
Dia menegaskan, para wakil rakyat akan terus memperjuangkan RUU KIA ini hingga disahkan meskipun ada sejumlah keluhan dari perusahaan yang merasa berat memberikan cuti yang lama bagi karyawannya yang melahirnya dan suaminya.
"Ini kalau 6 bulan nanti perusahaan kasih, inilah komitmen, kan di sini kita bisa berdialog, oh ini nanti dunia usaha pasti akan menjerit, kalau kita tidak memberikan seperti ini generasi kita akan menjadi benar-benar generasi yang dibesarkan oleh televisi dan tidak tahu dia akan menjadi apa," tegasnya.
Padahal, anak memiliki masa keemasan pada usia 0-6 tahun yang harus benar-benar dijaga oleh kedua orang tuanya agar tumbuh kembang anak baik dan bagi negara akan menjadi sumber daya manusia yang unggul.
"Kesadaran itu harus tumbuh, golden age itu hal yang yang paling fundamental dalam tumbuh kembang seorang anak karena memori awalnya itu di sana, di sinilah kemudian undang-undang ini menciptakan sebuah lingkungan yang sangat fundamental untuk tumbuh kembang anak, untuk keluarga," tutur Willy.
Diketahui, Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti kerja bagi suami untuk mendampingi istri merawat anak selama maksimal 40 hari.
SUMBER SUARA
Komentar
Posting Komentar