Puluhan Tokoh Bikin Petisi Tolak IKN Hingga Ajukan Uji Materi, HNW: Hakim MK Harus Bebas Dari Preasure Politik

 

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mendukung langkah banyak warga untuk mempergunakan kedaulatannya secara konstitusional dengan menyelenggarakan petisi menolak pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada periode 2022-2024.

Ia juga mendukung tokoh-tokoh bangsa yang mempergunakan hak konstitusionalnya mengajukan permohonan uji materi UU ibu kota negara ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan berharap para hakim MK akan menghadirkan kenegarawanan dengan mengabulkan permohonan tersebut.

"Salah satu syarat untuk menjadi hakim MK adalah negarawan. Dan saya berharap sembilan hakim MK yang ada sekarang akan memaksimalkan sifat kenegarawanan tersebut. Sehingga hakim MK terbebas dari kepentingan ataupun pressure politik, dan akan betul-betul mengadili perkara tersebut secara objektif," kata Hidayat kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Pria yang akrab disapa HNW tersebut mengatakan, antusiasme warga dan tokoh masyarakat menginisiasi dan menandatangani petisi, dan keberanian sejumlah tokoh bangsa mengajukan JR ke MK sudah sangat menggambarkan sikap konstitusional banyak warga yang tidak menyetujui pemindahan Ibukota dan UU IKN.

Menurutnya, mereka mengajukan uji materi UU IKN ke MK juga sangat tepat dan wajar, karena memang begitulah koridor konstitusional yang ada.

"Padahal seharusnya, sebagaimana juga materi petisi dan pengajuan judicial review ke MK, pemerintah memberlakukan asas prioritas, dan fokus untuk keselamatan warga dan negara dari pandemi covid-19, bukan justru malah membuat project baru yang tidak urgent, yang ternyata tidak sebagaimana disampaikan di muka, proyek IKN itu akan membebani APBN juga, padahal lebih bagus kalau anggaran tersebut bila ada, digunakan untuk selamatkan rakyat dan negara untuk recovery dari Covid-19 dan dampak-dampaknya," tuturnya.

Sikap kritis dan penolakan dari kalangan masyarakat seperti dalam bentuk etisi dan JR ke MK, menurut HNW, sangatlah wajar dan sekaligus konstitusional, karena selain permasalahan formil dan materiil, faktanya persetujuan UU IKN di parlemen juga tidak didapat dengan suara bulat.

sumber suara

Komentar