Suara.com - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana telah secara tegas memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan.
"Hormat kepada Jaksa penuntut umum yang berani menuntut dengan tuntutan yang terberat, sebagai upaya memberikan ketegasan hukum berkeadilan, untuk membuat efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).
Pria yang akrab disapa HNW itu mengatakan, tuntutan hukuman terberat itu juga merupakan aspirasi masyarakat luas, sebagai pemberlakuan hukum yang tegas dan adil, atas kebiadaban yang dilakukan terdakwa.
"Dalam waktu lama dan berulang, melakukan pelanggaran hukum Negara dan hukum Agama terhadap 12 santriwati yg masih di bawah umur, yang semestinya dilindungi dan diberikan pendidikan. Penting bagi majelis Hakim untuk dapat menimbang secara jernih, hadirkan kewibawaan dan keadilan hukum, dengan mengabulkan tuntutan terberat itu," ujarnya.
Menurut HNW, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan dakwaan pertama jaksa, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Karena percuma saja Negara membuat UU yang bagus, dengan adanya ketentuan hukuman yang maksimal kepada pelaku kejahatan untuk memberi efek jera, dan melindungi korban dan kemanusiaan, tetapi tidak digunakan secara maksimal oleh penegak hukum yang terlihat saat Hakim mengetukkan palunya. Sikap Jaksa penuntut umum dengan tuntutan maksimalnya ini layak diapresiasi," tuturnya.
Lebih lanjut, HNW menyampaikan, tuntutan tersebut akan menjadi tak berarti apabila hakim tak mengabulkan melalui amar putusannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini mengaku akan terus memantau kasus ini, agar benar-benar juga memberikan keadilan kepada korban.
"Dan ini harus dikawal bersama, agar hukuman terberat dapat benar-benar dijatuhkan, dan segera dilaksanakan, agar memberi efek jera kepada pelaku dan mencegah yang lain untuk ikut-ikutan melakukannya. Sehingga kejahatan seksual terhadap anak-anak dan lain-lainnya dapat dikoreksi," imbuh dia.
Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut HW, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan terdakwa HW hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selain itu, JPU meminta identitas terdakwa dibuka kepada publik dan membayar denda Rp 500 juta ditambah restitusi untuk korban sekira 300 juta yang sempat diminta oleh LPSK kepada majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
"Identitas Terdakwa (dituntut) disebarkan. Kami juga meminta kepada hakim untuk pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama satu tahun kurungan," kata dia.
"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban yang total keseluruhan sebesar Rp 331.527.186," ia melanjutkan.
Asep menjelaskan apa yang dituntut tersebut diharapkan bisa membuat efek jera. Selain itu, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejati Jabar dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
sumber suara
Komentar
Posting Komentar