Baru Ada 18 Kapal Kembali Beroperasi Pasca Pembukaan Izin Ekspor Batu Bara

 

Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya kembali membuka ekspor batu bara dengan ditandai rilisnya surat pencabutan larangan ekspor batu bara untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation/DMO.

Surat yang diterbitkan pada 13 Januari 2022 itu menjelaskan, ada 37 kapal muatan batu bara yang siap kembali melakukan ekspor meski pemerintah baru mengizinkan 18 kapal saja.

Hal lantaran disebabkan baru 18 kapal tersebut yang sudah memenuhi DMO tahun lalu.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih dicabut," tulis surat terkait, dikutip pada Jumat (14/1/2022).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

"Selanjutnya kami mohon kerjasama Saudara untuk mengaktifkan kembali Eksportir Terdaftar (ET), memberikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 18 kapal tersebut sesuai dengan kewenangan Saudara," tulis surat tersebut.

BEST PROFIT

BESTPROFIT

PT BESTPROFIT

BESTPROFIT FUTURES

SUmber suara

Komentar