Suara.com - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith mengecewakan sejumlah kalangan. Mereka mendesak polisi berlaku adil dalam menegakkan keadilan hukum.
Namun, sebagian kalangan menilai langkah kepolisian sudah profesional dalam menetapkan Bahar Smith menyangkut kasus berita bohong.
Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengkritik rezim.
"Lagi-lagi dan lagi, rezim ini tambah menjadi-jadi, bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan, malah terus membuat gaduh dan begitulah orang mabuk selalu buat gaduh," katanya kepada Suara.com, baru-baru ini.
Novel Bamukmin menuding aparat penegak hukum diskriminatif dengan hanya menahan Bahar Smith, sementara sejumlah tokoh yang yang diduga melakukan penistaan agama tidak disentuh secara hukum.
Sejumlah nama tokoh, termasuk petinggi militer, disebut-sebut Novel Bamukmin.
Dalam pernyataannya, Novel Bamukmin menyatakan amat kecewa dengan langkah-langkah penegak hukum.
"Mau jadi apa negeri ini, padahal dari Jokowi sampai kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE diselesaikan di ruang penyidikan, bukan penahanan," kata Novel Bamukmin.
Polisi menjerat Bahar Smith dengan sejumlah pasal.
Mardani Ali Sera, politikus Partai Keadilan Sejahtera, mengingatkan polisi yang menangani kasus Bahar Smith.
"Pertama jangan zalim pada siapapun," kata Mardani, Selasa (4/1/2022).
Kedua, proses penegakan hukum harus berlaku adil terhadap siapa pun, jangan hanya terhadap seorang Bahar Smith.
"Harus adil penegakan hukum. Ketiga, pastikan proses transparan," katanya.
Mardani juga mewanti-wanti polisi agar jangan membeda-bedakan penanganan atas laporan dari masyarakat, termasuk laporan yang pernah dibuat pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab.
"Semua laporan mesti diperlalukan sama. Hak beliau tidak hilang meski berstatus tersangka," katanya.
Husin Shihab dilaporkan Ali Ridho ke Polres Bogor pada Selasa (28/12/2021) menyusul laporan Husin terhadap Bahar Smith.
Husin dianggap menyebar berita bohong terhadap pernyataan Bahar Smith terkait Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurahman.
Selain menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka dan menahannya, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah Bahar Smith, TR, menjadi tersangka.
Sejumlah politikus mendukung langkah kepolisian. Tetapi pengacara Bahar Smith mengungkapkan kekecewaan mereka dan membandingkan respons polisi terhadap kasus sejumlah tokoh.
Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menyebut langkah polisi "kita acung jempol."
"Kerja keras Polda Jabar meningkatkan dari penyelidikan kepenyidikan kasus Bahar S ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bapak Dudung Jenderal TNI KSAD kita acung jempol, mari bersama menunggu hasilnya, tolong hormati polisi secara profesional melaksanakan tugasnya," kata Ruhut Sitompul menjelang penetapan status hukum terhadap Bahar Smith.
sumber SUARA
Komentar
Posting Komentar