Pemanggilan Komnas HAM untuk para pimpinan KPK tidak juga dipenuhi. Bukannya kooperatif, para pimpinan KPK justru meminta penjelasan lebih dulu soal hak asasi apa yang dilanggar pada tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebetulnya, Komnas HAM sudah melayangkan surat panggilan kepada para pimpinan KPK sejak 2 Juni 2021 dan 7 Juni 2021. Namun sejak saat itu juga, pimpinan KPK tak juga berkunjung ke Komnas HAM.
Ternyata bukan tanpa sebab, juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya sudah berkirim surat kepada Komnas HAM terkait surat panggilan tersebut. Surat itu berisi permintaan penjelasan terkait hak asasi apa yang dilanggar KPK.
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (8/6/2021)
Ali mengaku sudah mengetahui terkait surat panggilan yang sejauh ini dikirimkan Komnas HAM. Surat pemanggilan itu diketahui soal aduan para pegawai 75 soal adanya dugaan pelanggaran HAM pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK.
"Pimpinan dan Sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK," kata Ali.
Meski begitu, Ali memastikan KPK tetap menghargai dan menghormati tugas Komnas HAM. Namun menurutnya proses alih status ASN yang dikerjakan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lembaga terkait sudah sesuai aturan.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," katanya.
"Proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah UU dan KPK telah melaksanakan UU tersebut. Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
sumber detik
Komentar
Posting Komentar